Dia memaparkan, meskipun telah dilakukan penegakan hukum secara masif, namun judi online di Indonesia masih terus meningkat. Hal tersebut disebabkan antara lain adanya transformasi metode pembayaran yang semakin mudah dengan menggunakan pulsa, e-wallet, virtual account serta jual beli rekening.
Apalagi, modus pemasaran semakin beragam dengan memanfaatkan influencer, backlink website pemerintah dan broadcast di media sosial.
"Selain itu, bandar judi online juga mengakomodir nominal kecil hingga nilai Rp 10.000, sehingga pasar judi online yang semula hanya kelas atas meluas hingga ke kelas menengah dan bawah. Judi online juga dapat dimainkan melalui telepon genggam dalam bentuk permainan dan tidak ada batasan usia," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik & Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, penanganan judi online memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk sosialisasi yang menekankan pada dampak negatif judi, terutama bagi anak-anak dan remaja. Upaya yang lebih holistik diperlukan dengan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan faktor sosial yang melatarbelakangi perilaku perjudian.
"Pembentukan task force (satgas) khusus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus judi online," tegas Bamsoet. (hsb)
Load more