Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Tamaris HIdro sebesar Rp10 miliar karena telat memberikan pemberitahuan terkait akuisisi saham terhadap PT SUmber Baru Hydropower.
Sanksi tersebut dijelaskan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro kemarin, Senin (11/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
PT Tamaris Hidro merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM). Sementara itu PT Sumber Baru Hydropower adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Perkara ini muncul diawali dengan aksi akuisisi yang dilakukan PT Tamaris Hidro terhadap PT Sumber Baru Hydropower yang dilakukan sebanyak dua kali transaksi di tahun 2021 silam.
Berawal pada 14 April 2021 sebanyak sebanyak 79,33% (tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga persen) atau setara 23.800 (dua puluh tiga ribu delapan ratus) lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham.
Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower dimiliki oleh PT Tamaris HIdro sebanyak 85 persen atau sekitar 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham.
PT Tamaris Hidro kemudian menjadi terlapor karena seharusnya aksi akuisisi tersebut dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis dan tertera pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun, Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (nsp)
Load more