Tri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi tegas bagi individu atau pihak yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin.
Mereka yang terlibat dalam PETI atau yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya untuk eksplorasi namun melakukan produksi akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksinya mencakup hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Untuk menangani masalah pertambangan ilegal, Kementerian ESDM telah merumuskan tiga strategi utama.
Pertama, melakukan digitalisasi sistem perizinan; kedua, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan; dan ketiga, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Digitalisasi sektor pertambangan dilakukan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Tri menyatakan bahwa Simbara tahap pertama telah berhasil mengintegrasikan pemantauan terhadap aktivitas jual beli batu bara, mulai dari tahap produksi hingga distribusi.
Load more