Di sisi lain, untuk mendorong formalitas dalam sektor ini, kementerian memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP) kepada para pelaku tambang di wilayah yang memenuhi syarat legalitas.
Melalui proses ini, tambang-tambang yang sebelumnya ilegal dapat beroperasi secara resmi.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Kementerian ESDM juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan bertugas khusus menangani kasus-kasus pelanggaran di sektor tambang.
Direktorat baru ini diharapkan segera aktif beroperasi dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. (rpi)
Load more