Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal masih marak di Indonesia.
Hingga tahun 2023, tercatat ada 128 laporan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diterima kementerian.
Laporan-laporan membuktantangan besar yang dihadapi dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa aduan-aduan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari kepolisian serta keterangan ahli di bidang PETI.
“Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi," ujar Tri Winarno, Selasa (12/11/2024).
Dari seluruh laporan yang masuk, Provinsi Sumatera Selatan menduduki posisi teratas dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.
ngka ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut masih menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal yang memerlukan perhatian serius.
Tri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi tegas bagi individu atau pihak yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin.
Mereka yang terlibat dalam PETI atau yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya untuk eksplorasi namun melakukan produksi akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksinya mencakup hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Untuk menangani masalah pertambangan ilegal, Kementerian ESDM telah merumuskan tiga strategi utama.
Pertama, melakukan digitalisasi sistem perizinan; kedua, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan; dan ketiga, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Digitalisasi sektor pertambangan dilakukan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Tri menyatakan bahwa Simbara tahap pertama telah berhasil mengintegrasikan pemantauan terhadap aktivitas jual beli batu bara, mulai dari tahap produksi hingga distribusi.
Di sisi lain, untuk mendorong formalitas dalam sektor ini, kementerian memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP) kepada para pelaku tambang di wilayah yang memenuhi syarat legalitas.
Melalui proses ini, tambang-tambang yang sebelumnya ilegal dapat beroperasi secara resmi.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Kementerian ESDM juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan bertugas khusus menangani kasus-kasus pelanggaran di sektor tambang.
Direktorat baru ini diharapkan segera aktif beroperasi dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. (rpi)
Load more