Sebelumnya, Kemenkop meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0 persen terhadap produk susu impor yang saat ini didominasi oleh Selandia Baru dan Australia.
Di sisi lain, Indonesia dan Australia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.
Melalui perjanjian IA-CEPA, Australia telah menghilangkan seluruh tarif bea masuk (6.474 pos tarif) untuk produk-produk Indonesia, sehingga ekspor Indonesia ke Australia sepenuhnya bebas bea masuk.
Sementara itu, Indonesia juga telah menghapuskan sebagian besar tarif bea masuknya (94,5 persen) atau setara dengan 10.229 pos tarif) untuk produk-produk Australia.
Kondisi peternak dan koperasi susu menjadi sorotan belakangan ini setelah para peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.
Para pengepul susu dan peternak melakukan aksi protes di Kabupaten Boyolali pada Sabtu (9/11/2024) dengan aksi mandi susu menggunakan susu yang tak terserap industri pengolahan susu.
Produksi susu oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali mencapai 140 ribu liter per hari. Belakangan ini, serapan Industri Pengolahan Susu hanya sekitar 110 ribu liter per hari. Terdapat sisa sebanyak 30 ribu liter per hari yang tak terserap pabrik.
Load more