Jakarta, tvonenews.com - Mabes TNI mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 ada 4.000 anggota TNI yang terlibat praktik judi online.
"Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI. 4.000 sampai 5.000," ucap Alvis Anwar di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11/2024).
Alvis menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami data tersebut dengan cara melibatkan berbagai satuan cyber yang ada di TNI.
Menurut Alvis, bisa saja data yang disampaikan oleh PPATK ternyata jumlahnya lebih sedikit dibanding fakta di lapangan.
"Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah," bebernya.
Alvis menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam praktik judi online walaupun hanya sebagai pemain. Oknum anggota yang didapati terlibat dalam judi online bakal diberi sanksi tegas.
"Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," ucap dia.
Pada kesempatan sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para oknum anggota TNI terlibat judi online yaitu berupa sanksi disiplin, penahanan, hingga pidana.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ungkapnya.(rpi/ant)
Load more