"Program-program seperti safety riding dan kampanye keselamatan untuk pengguna sepeda motor dan mobil pribadi akan diintensifkan melalui media massa dan sekolah," jelasnya.
Kelima, pengembangan teknologi untuk pemantauan, dimana Kemenhub berencana mengadopsi teknologi pemantauan seperti CCTV di titik-titik strategis dan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau dan mencatat pelanggaran secara otomatis.
"Langkah keenam adalah peningkatan kapasitas pengemudi. Pelatihan dan sertifikasi untuk pengemudi kendaraan umum dan kendaraan berat akan lebih diperhatikan, termasuk program peningkatan kapasitas yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan pengemudi," paparnya.
Ketujuh, adanya pembenahan sistem manajemen transportasi dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum.
Risyapudin menegaskan bahwa sistem manajemen angkutan umum akan diperbaiki, termasuk sistem penjadwalan serta pengawasan pengemudi agar tidak terjadi kelelahan yang berlebihan, yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Langkah kedelapan yang dilakukan Kemenhub untuk memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor yakni evaluasi dan pelaporan kecelakaan.
Dia menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan akurasi dan ketepatan data kecelakaan melalui pelaporan yang lebih terintegrasi, yang dapat membantu mengidentifikasi faktor risiko dan menilai efektivitas program yang telah dijalankan.
Load more