Jakarta, tvonenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% pada Januari 2025 tetap dilaksanakan. Pasalnya, aturan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan tersebut hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
Apalagi, lanjut dia, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.
Kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.
Load more