"Tidak hanya itu, tapi juga 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya," kata dia.
"18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian," sambungnya
Sehingga apabila seluruh total kerugian negara dalam satu bulan dijumlahkan maka mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (agr/nba)
Load more