Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan rekening bank pemilik pelaku judi online (judol) diblokir.
Hingga saat ini, sebanyak 10 ribu rekening bank sudah terblokir.
"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," kata Meutya, Kamis (14/11/2024) melansir antara.
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," kata dia.
Dia menyebut, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judol.
Load more