Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan tanah yang diberikan pemerintah untuk korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki belum berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Dia menjelaskan tanah tersebut merupakan tanah adat yang diberikan secara sukarela untuk korban erupsi. Kemudian, Kementerian ATR/BPN akan mengurus hak pengelolaan atas tanah (HPL) terlebih dahulu ke Badan Bank Tanah.
“Strateginya kita akan bangun tanah itu nanti akan di-HPL-kan dulu ke Land Bank atau Bank Tanah,” ujar Nusron di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Selanjutnya, Bank Tanah akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu, sertifikat itu akan diserahkan kepada para pemilik rumah.
“Dari Land Bank akan diterbitkan HGB kepada pemilik-pemilik rumah. Jadi nanti hak di atas hak. Teknisnya begitu,” jelasnya.
Nusron mengatakan pemerintah belum bisa menerbitkan SHM dalam lima atau 10 tahun ke depan. Dia menyebut alasannya agar para penerima tanah tidak memperjualbelikan.
“Dalam lima atau sepuluh tahun mendatang boleh di-SHM-kan karena kalau kemudian dikasih SHM sekarang, mohon maaf biasanya nanti dijualbelikan. Nah ini supaya tidak bisa dijualbelikan,” tegas Nusron. (saa/rpi)
Load more