Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara prihal alasan negara tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Selain karena mandat Undang-Undang (UU) sejumlah alasan teknis juga menjadi pertimbangan.
Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Selain karena wacana PPN 12 persen sudah direncanakan pada 20021 silam, tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada hal lain seperti kondisi perekonomian Indonesia.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Load more