Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, kini telah masuk tahap penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini diambil agar penyelidikan bisa melacak jejak keuangan pelaku. Melalui TPPU, diharapkan negara dapat menyita aset terkait kasus ini.
Nusron mengungkapkan, kabar baik datang pekan lalu ketika Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama tim Satgas Mafia Tanah mengadakan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos.
Kasus ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,6 triliun, dan tindak pidana utamanya sudah terbukti di pengadilan.
“Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti,” ujar Nusron Wahid, Kamis (14/11/2024).
Dengan menerapkan TPPU, lanjut Nusron, aparat akan mulai melacak aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah untuk nantinya disita negara.
Pelacakan ini bertujuan agar aset yang terbukti terkait bisa dipulihkan atau dikembalikan kepada masyarakat yang terdampak.
Load more