Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan terkait bahan baku PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat ini sepenuhnya berada di tangan kurator.
Bea Cukai tidak memiliki kewenangan atas kelanjutan impor dan ekspor bahan baku perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini. Menurut Askolani, Bea Cukai hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Soal Sritex, itu kurator yang punya kewenangan. Kami ikut saja (proses hukumnya) karena kami tidak punya kewenangan,” kata Askolani ketika ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pasalnya masalah pailit Sritex di bawah kewenangan kurator. Askolani menambahkan bahwa tidak ada komunikasi antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai mengenai penyelesaian kasus ini.
“Kami menghormati hukum bahwa yang memegang kewenangan itu kurator. Jadi, kami mengikuti apa kata kurator,” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan memantau ketersediaan bahan baku Sritex.
Saat ini, Sritex hanya memiliki pasokan bahan baku yang cukup untuk tiga minggu produksi. “Kita akan pantau,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dilansir dari Antara.
Load more