Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan terkait bahan baku PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat ini sepenuhnya berada di tangan kurator.
Bea Cukai tidak memiliki kewenangan atas kelanjutan impor dan ekspor bahan baku perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini. Menurut Askolani, Bea Cukai hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Soal Sritex, itu kurator yang punya kewenangan. Kami ikut saja (proses hukumnya) karena kami tidak punya kewenangan,” kata Askolani ketika ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pasalnya masalah pailit Sritex di bawah kewenangan kurator. Askolani menambahkan bahwa tidak ada komunikasi antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai mengenai penyelesaian kasus ini.
“Kami menghormati hukum bahwa yang memegang kewenangan itu kurator. Jadi, kami mengikuti apa kata kurator,” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan memantau ketersediaan bahan baku Sritex.
Saat ini, Sritex hanya memiliki pasokan bahan baku yang cukup untuk tiga minggu produksi. “Kita akan pantau,” kata Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dilansir dari Antara.
Faisol menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex sebagai langkah hukum lanjutan. “Masih menunggu hasil kasasi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa bahan baku yang dibutuhkan Sritex saat ini masih dalam proses importasi.
Akses Sritex ke zona berikat sempat dibekukan saat perusahaan dinyatakan pailit, yang menyebabkan masalah pada suplai bahan baku.
“Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya. Nah untuk itu ketika udah dibekukan, kita ada proses untuk membuka kembali,” kata Reni.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya menyatakan bahwa sebagian karyawan diliburkan akibat masalah pasokan bahan baku. Meski demikian, karyawan yang diliburkan tetap menerima gaji.
Ia menambahkan bahwa jumlah karyawan yang terdampak dapat meningkat jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan operasional Sritex, sebab bahan baku saat ini hanya cukup untuk tiga minggu produksi.
Keputusan akhir terkait nasib bahan baku Sritex yang berada di bawah kendali kurator diharapkan segera keluar agar produksi dan ketenagakerjaan di perusahaan ini dapat stabil kembali. Pemerintah melalui Kemenperin berupaya tetap memantau proses ini, sementara Sritex menanti keputusan hukum untuk menjaga kelangsungan produksi mereka. (ant/rpi)
Load more