Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat check in.
Untuk barang dengan berat di bawah lima kilogram, akan ada tarif minimum untuk 5 kg.
Jika berat barang melebihi 5 kg, maka tarif akan disesuaikan dengan berat aktualnya.
Selain itu, penumpang juga memiliki pilihan untuk mengirim barang melalui layanan kargo sebelum jadwal penerbangan.
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotenssi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi.
Dengan aturan ini, setiap barang diatur secara lebih aman dan rapi.
Load more