"Dari Kementerian Perhubungan juga sebagai regulasi sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak Airline. Udah kita lakukan," tuturnya.
Meski belum diketahui seberapa besar penurunan harga tiket tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.
"(Berapa besar potensi turunnya?) we don't know, kan lagi hitung-hitungan, kan hitung-hitungan lah, kita hitung-hitungan. Tapi yang jelas kita ingin menurunkan tiket (pesawat)," pungkasnya.
Meski PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan, aturan itu tetap fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang langsung berdampak pada masyarakat.
"Gini, aturan itu kan bersifat luwes. Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor terkait, karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kan ada beberapa kegiatan masyarakat juga yang tidak kena PPN kan, Itu kita lakukan," kata Suntana. (ant/nba)
Load more