Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 meski menimbulkan kontra di tengah masyarakat.
"Kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan para anggota Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Tarif PPN Indonesia sempat tak berubah sejak 1983 atau masa Orde Baru. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN Indonesia saat itu adalah 10 persen.
Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen terhitung 1 April 2022.
Kemudian, mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Load more