Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 meski menimbulkan kontra di tengah masyarakat.
"Kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan para anggota Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Tarif PPN Indonesia sempat tak berubah sejak 1983 atau masa Orde Baru. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN Indonesia saat itu adalah 10 persen.
Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen terhitung 1 April 2022.
Kemudian, mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara atau ASEAN.
Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).
1. Brunei Darussalam: 0 persen
2. Laos: 10 persen
3. Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
4. Filipina: 12 persen
5. Singapura: 9 persen
6. Thailand: 7 persen
7. Vietnam: 8 persen
8. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
9. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
10. Indonesia: 11 persen (naik jadi 12 persen pada 2025)
11. Kamboja: 10 persen
PPN telah digunakan selama bertahun-tahun karena memberikan insentif lebih lanjut kepada perusahaan untuk mendaftarkan dan menyimpan faktur.
PPN dapat menghindari efek berjenjang dari pajak penjualan dengan hanya mengenakan pajak atas nilai tambah yang diperoleh pada setiap tahap produksi.
Karena alasan ini, di seluruh dunia, PPN telah mendapatkan dukungan dibandingkan pajak penjualan tradisional.
PPN dianggap sebagai cara yang baik karena merupakan pajak konsumsi, yang berarti pajak tersebut dikenakan pada barang dan jasa saat dibeli oleh konsumen.
Hal ini menghasilkan sistem pajak yang lebih efisien dan adil, karena terutama mempengaruhi mereka yang mampu mengonsumsi lebih banyak barang dan jasa, sementara memiliki dampak yang lebih kecil pada individu berpenghasilan rendah.
Selain itu, PPN adalah sistem pajak yang sederhana dan transparan, karena diberlakukan pada setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga memudahkan administrasi dan penegakan pajak.
PPN juga dapat meningkatkan pendapatan pemerintah, karena mendorong bisnis untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam sistem pajak, sekaligus mengurangi insentif untuk penghindaran dan penggelapan pajak.
Secara keseluruhan, PPN adalah cara yang baik untuk mengenakan pajak karena merupakan pajak konsumsi yang sederhana, transparan, dan efisien, dan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. (nba)
Load more