Jakarta, tvonenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ia memastikan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025.
Selain karena wacana PPN 12 persen sudah direncanakan pada 2021 silam, aturan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Perlu diingat, tarif PPN bervariasi karena tidak semua negara menerapkan sistem perpajakan tersebut.
Di beberapa negara, PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Sementara di negara lain, PPN merupakan pajak berbasis luas yang diterapkan pada sebagian besar barang.
Penerapan dan tarif PPN, yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah, berbeda dari satu negara ke negara lain.
Negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia adalah Hungaria sebesar 27 persen. Diikuti oleh Swedia yang menerapkan tarif PPN sebesar 25 persen.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) standar tertinggi di dunia adalah 27% di Hongaria. Beberapa negara lain, seperti Swedia, memiliki tarif PPN standar sebesar 25%.
Dengan tarif PPN 12 persen, Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara atau ASEAN.
Dikutip dari Global VAT Complience, berikut ini tarif PPN negara-negara di ASEAN:
1. Brunei Darussalam: 0 persen
2. Laos: 10 persen
3. Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
4. Filipina: 12 persen
5. Singapura: 9 persen
6. Thailand: 7 persen
7. Vietnam: 8 persen
8. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
9. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
10. Indonesia: 11 persen (naik jadi 12 persen pada 2025)
11. Kamboja: 10 persen. (nba)
Load more