Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah melakukan analisis terkait besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40 tersebut.
Hasilnya yang dibuka bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjukkan bahwa dana yang tersedia di BPDPKS masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 pada tahun 2025.
Nantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 serentak di tahun 2025.
Dida menyebut target volume penyaluran B40 sekitar 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS. (ant/nsp)
Load more