Jakarta, tvonenews.com - Pelarian Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie berakhir sudah. Tersangka korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu akhirnya ditangkap pada Senin (18/11/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan, Hendry Lie ditangkap saat pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam untuk menghindari petugas.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," bebernya.
Hendry lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada tanggal 15 April 2024.
Load more