LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang tidak? 

Selasa, 19 November 2024 - 08:57 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025. Kenaikan tarif PPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang tidak? 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Baca Juga :

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa keuangan.

- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja. 

Daftar Barang dan Jasa Terdampak PPN 12 Persen

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak. 

Beberapa contoh barang yang akan terdampak kenaikan tarif PPN 12 persen adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. (nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usai Tangkap Kurir Sabu Rp80 Miliar, Polisi Buru Dua DPO Sebagai Pengendali

Usai Tangkap Kurir Sabu Rp80 Miliar, Polisi Buru Dua DPO Sebagai Pengendali

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.
PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan RK Tak Bawa Pengaruh di Pilgub Jakarta

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan RK Tak Bawa Pengaruh di Pilgub Jakarta

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai pertemuan Jokowi dan cagub Jakarta 2024 Ridwan Kamil (RK) tak akan mempengaruhi perolehan suara di Pilgub Jakarta 2024.
Dicurhati soal Gizi Anak, Suswono Janjikan SEMUR untuk Keluarga Jakarta

Dicurhati soal Gizi Anak, Suswono Janjikan SEMUR untuk Keluarga Jakarta

Suswono menekankan bahwa tingginya biaya hidup di Jakarta, terutama untuk kebutuhan pokok, membutuhkan solusi nyata yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
KPU dan Bawaslu Disomoasi Bila Tidak Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024

KPU dan Bawaslu Disomoasi Bila Tidak Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024

KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri bila tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. Putusan ini terkait pencalonan Edi Damansyah. 
OJK Catat Aset Dana Pensiun Melonjak Tembus Rp1.500 Triliun per September 2024 di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Catat Aset Dana Pensiun Melonjak Tembus Rp1.500 Triliun per September 2024 di Tengah Ketidakpastian Global

OJK menegaskan bahwa meskipun ada tekanan global seperti perlambatan ekonomi, ketidakpastian geopolitik, dan risiko yang meningkat, dana pensiun tetap solid.
Cristian Gonzales Siap Turun Bermain Usai Lini Serang Timnas Indonesia Jadi Sorotan, Istri Sebut El Loco Sudah Bawa ...

Cristian Gonzales Siap Turun Bermain Usai Lini Serang Timnas Indonesia Jadi Sorotan, Istri Sebut El Loco Sudah Bawa ...

Istri Cristian Gonzales mengungkapkpan El Loco siap tampil di Timnas Indonesia kontra Arab Saudi.
Trending
Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan mencoret tiga pemain tambahan setelah Kevin Diks untuk pertandingan melawan Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia bisa naik ke peringkat empat klasemen Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi dengan syarat begini.
Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Timnas Indonesia diuntungkan oleh keputusan AFC dan FIFA karena bisa masuk tiga besar Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi.
Dua Pemain Baru untuk Timnas Indonesia Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Erick Thohir Bicara Jujur soal Target  

Dua Pemain Baru untuk Timnas Indonesia Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Erick Thohir Bicara Jujur soal Target  

Tim Geypens dan Dion Markx resmi jalani naturalisasi untuk Timnas Indonesia. Erick Thohir beberkan target, mulai dari Piala Dunia U-20 hingga Olimpiade 2028.
Bintang Arab Saudi Sampai Terpukau dengan GBK, Tak Sungkan Lempar Pujian Buat Markas Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bintang Arab Saudi Sampai Terpukau dengan GBK, Tak Sungkan Lempar Pujian Buat Markas Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Salah satu pilar Arab Saudi, Abdullah Al Hamddan memberikan pujian kepada Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) jelang laga kontra Timnas Indonesia.
Mees Hilgers Bikin Prediksi Skor untuk Laga Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mees Hilgers Bikin Prediksi Skor untuk Laga Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, membuat prediksi skor untuk pertandingan melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Selasa (19/11/2024).
Punya Kesan Bagus Soal Ko Hee-jin, Megawati Hangestri Dipaksa Sadar Oleh Mantan Lawannya di Red Sparks

Punya Kesan Bagus Soal Ko Hee-jin, Megawati Hangestri Dipaksa Sadar Oleh Mantan Lawannya di Red Sparks

Pertama kali terpilih bermain di Red Sparks, Ko Hee-jin sengaja menyusul Megawati Hangestri yang tengah membela Timnas Voli Putri Indonesia di ajang SEA Games 2023 Kamboja. 
Selengkapnya
Viral