Dia menjelaskan terkait UMP ini perlu rapat terlebih dahulu bersama stakeholder dan Dewan Pengupahan untuk menentukan angka pasti UMP Jakarta 2025.
"Rencana nanti besok kita mau Rapat Dewan Pengupahan Provinsi bersama stakeholder dengan BPS, untuk merumuskan seperti apa. Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta tanggal 21 November," ungkap dia, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
"Jadi tanggal 20 setelah Rapat Dewan Pengupahan final, rekomendasi ke Pak Gubernur (Teguh Setyabudi) untuk ditetapkan Pak Pj Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," sambungnya. (Agr/nba)
Load more