Jakarta, tvonenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai aksi protes sejumlah pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan kebijakan tarif PPN 12 persen telah melalui kajian dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Selain karena wacana PPN 12 persen sudah direncanakan pada 2021 silam, aturan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Di tengah polemik PPN 12 persen, ternyata beberapa negara ini justru tak memungut pajak kepada warganya.
Load more