Pemerintah di negara-negara bebas pajak penghasilan tersebut biasanya menikmati sumber pendapatan alternatif yang menguntungkan, seperti industri minyak nasional atau sektor pariwisata.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima dalam tahun pajak.
Di Indonesia, PPh diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun penting untuk menjalankan pemerintahan, terdapat beberapa negara yang tidak membebankan PPh pribadi kepada warganya. PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan terdapat 6 negara yang tidak memungut PPh pribadi.
1. Bahrain
Load more