Sebagai salah satu negara bebas pajak, Oman tetap memungut kontribusi jaminan sosial kepada para pekerja lokal.
Kontribusi jaminan sosial itu sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja).
Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji.
4. Qatar
Qatar mengumpulkan kekayaan yang besar dari industri minyaknya. Karena itu, negara tersebut tidak memungut pajak penghasilan atas individu. Meskipun Qatar mengenakan PPN sebesar 5 persen dan pemberi kerja harus membayar pajak jaminan sosial sebesar 10 persen).
5. Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan atas individu. Namun, terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa.
Load more