Jakarta, tvonenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai aksi protes sejumlah pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan kebijakan tarif PPN 12 persen telah melalui kajian dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Selain karena wacana PPN 12 persen sudah direncanakan pada 2021 silam, aturan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Di tengah polemik PPN 12 persen, ternyata beberapa negara ini justru tak memungut pajak kepada warganya.
Pemerintah di negara-negara bebas pajak penghasilan tersebut biasanya menikmati sumber pendapatan alternatif yang menguntungkan, seperti industri minyak nasional atau sektor pariwisata.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima dalam tahun pajak.
Di Indonesia, PPh diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun penting untuk menjalankan pemerintahan, terdapat beberapa negara yang tidak membebankan PPh pribadi kepada warganya. PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan terdapat 6 negara yang tidak memungut PPh pribadi.
1. Bahrain
Bahrain merupakan salah satu negara bebas pajak di dunia. Negara ini memperoleh sebagian besar kekayaan dan pendapatan pemerintahnya dari industri minyak.
Meskipun tidak memungut pajak, Bahrain membutuhkan kontribusi Asuransi Sosial dan Pengangguran.
Tarif iuran kontribusi asuransi sosial sebesar 23 persen untuk pekerja lokal (15 persen dari pemberi kerja dan 8 persen dari pekerja) serta 4 persen untuk pekerja asing (3 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja).
2. Kuwait
Anggota parlemen Yusuf Zalala mengatakan kepada IMF bahwa Kuwait tidak dapat memungut pajak kepada warga karena kualitas layanan publik negara itu yang tidak cukup baik.
IMF mencoba mengkalkulasi bahwa Kuwait mungkin akan menghabiskan seluruh cadangan minyak buminya pada 2017 jika tidak mereformasi sistem perpajakannya.
3. Oman
Sebagai salah satu negara bebas pajak, Oman tetap memungut kontribusi jaminan sosial kepada para pekerja lokal.
Kontribusi jaminan sosial itu sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja).
Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji.
4. Qatar
Qatar mengumpulkan kekayaan yang besar dari industri minyaknya. Karena itu, negara tersebut tidak memungut pajak penghasilan atas individu. Meskipun Qatar mengenakan PPN sebesar 5 persen dan pemberi kerja harus membayar pajak jaminan sosial sebesar 10 persen).
5. Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan atas individu. Namun, terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa.
UEA juga memungut pajak cukai atas barang-barang tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak perusahaan.
6. Brunei Darussalam
Di negara ini, orang tidak dikenai pajak penghasilan, sedangkan badan dipungut PPh sebesar 30 persen, khusus perusahaan minyak dan gas bumi sebesar 55 persen, terhitung sejak 1 Januari 2008.
Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenai PPN, tetapi harus menyumbang 5 persen dari gaji ke dana tabungan yang dikelola negara. (nba)
Load more