“Kenaikan inflasi tanpa diikuti kenaikan upah yang signifikan menambah beban masyarakat,” katanya.
Cucun juga menyebutkan bahwa ketidakpastian ekonomi global membuat kebijakan ini perlu dikaji ulang.
Kenaikan tarif bisa memperlambat pemulihan ekonomi nasional dan berdampak buruk pada sektor seperti ritel, pariwisata, dan industri.
Ia mencontohkan penurunan penjualan di sektor ritel akibat melemahnya daya beli masyarakat, serta dampak kenaikan harga tiket dan paket wisata terhadap sektor pariwisata.
Sementara itu, industri juga terancam kehilangan daya saing karena kenaikan biaya produksi.
Di negara-negara ASEAN, beberapa tarif PPN justru lebih rendah. Thailand misalnya, mempertahankan tarif 7% hingga 2023, sementara Singapura tetap pada angka yang sama.
Cucun mengingatkan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN berdasarkan UU HPP. Tarif PPN dapat diturunkan hingga 5% atau dinaikkan maksimal 15%.
Load more