Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara aktif memanfaatkan instrumen BMAD dan BMTP sebagai upaya melindungi industri dalam negeri.
Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), berbagai penyelidikan dan pengenaan tarif telah dilakukan terhadap produk-produk impor yang dianggap merugikan industri lokal.
Produk yang menjadi sasaran kebijakan ini antara lain pakaian, kain, karpet, benang, ubin keramik, baja, kertas, pelapis keramik, plastik kemasan, hingga evaporator untuk kulkas dan freezer. Sebagian besar produk tersebut merupakan bahan baku penting untuk industri di dalam negeri.
Pengaturan terkait BMAD dan BMTP tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Ada perbedaan mendasar antara kedua instrumen ini, terutama pada subjek yang dikenakan tarif. Selain itu, penerapan kebijakan ini harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur tertentu.
Negara-negara yang pernah dikenakan BMAD atau BMTP oleh Indonesia mencakup beberapa mitra dagang besar seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia. Selain itu, ada pula negara-negara lain seperti India, Vietnam, Malaysia, Rusia, dan Singapura.
Budihardjo memperingatkan, jika kebijakan ini tidak dikelola dengan hati-hati, Indonesia berpotensi menghadapi balasan berupa kenaikan tarif atau hambatan dagang lainnya dari negara-negara tersebut. Hal ini dapat berdampak pada ekspor Indonesia dan hubungan dagang secara keseluruhan.
Apindo menekankan bahwa pengenaan tarif semestinya dilakukan dengan pertimbangan matang. Pemerintah juga perlu memperkuat industri lokal agar mampu bersaing secara global tanpa menimbulkan risiko besar bagi perekonomian nasional. Langkah strategis yang berorientasi jangka panjang menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara proteksi pasar dan hubungan dagang yang sehat. (rpi)
Load more