Namun, Kementerian UMKM berupaya agar proses ini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari.
Untuk memperlancar pelaksanaan, Kementerian UMKM telah menyusun langkah-langkah strategis.
Di antaranya adalah pendataan pelaku usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, kelautan, dan industri kreatif; koordinasi dengan bank Himbara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); serta pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga.
Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang hanya berlaku untuk utang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per nasabah.
Selain itu, utang tersebut harus sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun, tidak memiliki jaminan yang bisa dijual, dan tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.
Apabila dalam enam bulan sejak aturan ini berlaku target belum tercapai, Menteri Maman mengatakan akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang pelaksanaan.
Langkah penghapusan piutang macet ini menjadi angin segar bagi UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban utang mereka. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. (ant/rpi)
Load more