Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.
Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Maman menegaskan bahwa usulan resmi perpanjangan tarif pajak UMKM ini akan segera diajukan.
Selain itu, kementerian juga berencana mengadakan rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas teknis pelaksanaannya.
Load more