Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.
Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Maman menegaskan bahwa usulan resmi perpanjangan tarif pajak UMKM ini akan segera diajukan.
Selain itu, kementerian juga berencana mengadakan rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas teknis pelaksanaannya.
Di sisi lain, Maman juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM.
Menurutnya, UMKM yang omzetnya semakin besar harus siap berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak yang sesuai.
Pernyataan Maman ini sekaligus menjadi respons terhadap kasus pajak yang menimpa Pramono, seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah.
Pramono mengaku menghadapi tagihan pajak senilai Rp671 juta yang dinilai tidak masuk akal. Akibat kasus ini, ia terpaksa mempertimbangkan menutup usahanya, terlebih rekening banknya juga telah diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali.
Pramono sendiri adalah pengepul susu dengan jaringan 1.300 mitra peternak. Usahanya mampu mengirim 20.000 liter susu setiap hari ke dua industri pengolahan susu, dengan omzet mencapai Rp40-50 miliar per tahun. Namun, kasusnya memicu diskusi tentang penerapan pajak yang proporsional bagi UMKM.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Di sisi lain, tarif PPh final 0,5% berlaku hanya untuk UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar.
Aturan ini dijadwalkan berakhir pada 2024, dan setelah itu pelaku UMKM harus memilih sistem pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung pajak mereka pada 2025.
Perpanjangan tarif pajak 0,5% tentu menjadi harapan besar bagi pelaku UMKM untuk mempertahankan daya saing dan keberlanjutan usaha. Pasalnya, pemerintah tidak hanya meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga menjaga roda perekonomian nasional tetap bergerak. (ant/rpi)
Load more