Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan PPN 12 persen yang dipastikan akan terlaksana pada tahun 2025 mendatang kini masih menuai pro dan kontra. Namun, pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai bahwa kenaikan PPN tersebut bisa menekan daya beli kepada masyarakat.
Selain itu, pengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif, bakal memberi dampak besar terhadap penjualan dan untuk barang yang rutin dikonsumsi masyarakat.
Namun sampai saat ini, pemerintah masih belum memutuskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025. Ia pun berharap penetapan upah 2025 turut memperhatikan inflasi sebagai salah satu komponen dalam UMP.
Pasalnya jika kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat, maka akan semakin menekan permintaan terhadap produksi barang dan jasa serta berimbas dari sisi produksi.
"Kenaikan (PPN menjadi 12 persen) yang sedikit ini akan menambah tekanan daya beli kepada kelas menengah dan kelas menengah ke bawah yang memang pendapatannya sangat sangat tertekan dalam dua tahun terakhir sejak pasca pandemi," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Load more