Terakhir adalah untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara/mertua, pembantu rumah tangga, peserta bukan tanggungan upah (PBPU), dan iuran kepada peserta tidak bekerja bersifat tersendiri dengan rincian:
1. Senilai Rp 42.000 per orang per bulan dan mendapatkan manfaat di ruang perawatan Kelas III.
- Untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yakni Rp 35.000, akan diberikan bantuan oleh pemerintah sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan mendapat manfaat di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dan mendapat manfaat di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, premi asuransi kesehatan bagi veteran, janda, duda atau anak yatim adalah sebesar 5% dari gaji pokok bulanan PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun akan dibayar oleh pemerintah.
Load more