Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, jika seorang peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara. Namun peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali. Jadi, jika peserta tidak membayar iuran bertahun-tahun, status kepesertaannya akan diberhentikan.
Ketentuan untuk membayarnya adalah sebagai berikut:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
2. Denda paling besar Rp 30 juta.
(nsp)
Load more