Selanjutnya pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku.
Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. (ant/nba)
Load more