Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan karena bisa memberikan banyak dampak negatif apabila tidak segera disahkan.
"PPATK sadar betul dampak yang akan terjadi jika RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan," ujar Supriadi dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Oleh karenanya, Supriadi berharap kelas literasi terkait urgensi RUU Perampasan Aset yang digelar PPATK bisa memberikan banyak orang kesadaran penuh untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar tetap disahkan.
Selain itu, Supriadi juga menuturkan bahwa PPATK juga menginisiasi serta menyusun RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008. 16 tahun berlalu, sampai saat ini RUU tersebut belum juga disahkan.
Padahal berbagai kasus tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat ini semakin berkembang kompleks karena beragam modusnya bertransformasi seiring perkembangan teknologi menjadi canggih dan rumit.
Maka dari itu, Supriadi menilai penanganan dan pemberantasan TPPU menjadi semakin rumit dan sulit, ditambah sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana di Indonesia yang ada belum mampu memperkuat penegakan hukum.
Load more