Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan karena bisa memberikan banyak dampak negatif apabila tidak segera disahkan.
"PPATK sadar betul dampak yang akan terjadi jika RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan," ujar Supriadi dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Oleh karenanya, Supriadi berharap kelas literasi terkait urgensi RUU Perampasan Aset yang digelar PPATK bisa memberikan banyak orang kesadaran penuh untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar tetap disahkan.
Selain itu, Supriadi juga menuturkan bahwa PPATK juga menginisiasi serta menyusun RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008. 16 tahun berlalu, sampai saat ini RUU tersebut belum juga disahkan.
Padahal berbagai kasus tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat ini semakin berkembang kompleks karena beragam modusnya bertransformasi seiring perkembangan teknologi menjadi canggih dan rumit.
Maka dari itu, Supriadi menilai penanganan dan pemberantasan TPPU menjadi semakin rumit dan sulit, ditambah sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana di Indonesia yang ada belum mampu memperkuat penegakan hukum.
"Pada akhirnya hal ini berdampak terhadap pengembalian kerugian negara yang menjadi kurang optimal," tuturnya.
Supriadi sangat berharap agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan, terutama mengingat berbagai kasus TPPU tak hanya menimbulkan potensi kerugian secara pribadi, tetapi berdampak langsung pada ranah publik yang bersifat material maupun immaterial.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas RUU Perampasan Aset, walaupun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.
Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draft muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena perampasan aset itu bukan an sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdata," kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk itu, Bob menuturkan muatan materi RUU Perampasan Aset akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. (ant/nsp)
Load more