Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi agenda penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa UMP akan ditetapkan paling lambat pada Desember 2024. Hal ini dilakukan agar UMP dapat mulai berlaku tepat waktu pada 1 Januari 2025.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker Yassierli saat berbicara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah selalu membuka dialog dengan semua pihak, termasuk asosiasi buruh, untuk memastikan kebijakan pengupahan yang seimbang. Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi kedua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," tambahnya.
Saat ini, Kemnaker masih merumuskan formula kenaikan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Targetnya, proses ini selesai minggu ini agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.
Load more