Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak diumumkan hari Kamis (21/11/2024).
Sampai saat ini, pihaknya masih terus membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses.
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," katanya lagi.
Yassierli menargetkan bahwa rumusan UMP 2025 akan selesai di akhir bulan Oktober ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa nggak naik," kata Yassierli, Rabu (6/11).
Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat. (ant/nsp)
Load more