Selain itu, dia menambahkan dalam perumusan wacana penerapan PPN 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
Dalam implementasinya nanti, lanjut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Diketahui petisi penolakan PPN 12 persen ramai beredar di media sosial.
Petisi itu berbentuk tautan dengan dibarengi gambar garuda pancasila berlatar belakang biru.
Di gambar yang sama, tertulis 'menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat'.
Salah satu yang mengunggah petisi itu, adalah akun X @barengwarga.
Load more