Jakarta, tvOnenews.com - Petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen viral di media sosial. Melansir sejumlas media sosial, petisi penolakan PPN 12 persen disebar oleh warganet.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan PPN 12 persen sebagaimana yang telah direncanakan.
Diketahui, rencana penerapan PPn 12 persen bakal dimulai pada 1 Januari 2025.
Dia menyebut kenaikan PPN sebesar 1 persen itu sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
"Kebijakan tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti ekonomi, sosial, dan fiskal," kata dia, melansir antara, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, dia menambahkan dalam perumusan wacana penerapan PPN 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
Dalam implementasinya nanti, lanjut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.
Diketahui petisi penolakan PPN 12 persen ramai beredar di media sosial.
Petisi itu berbentuk tautan dengan dibarengi gambar garuda pancasila berlatar belakang biru.
Di gambar yang sama, tertulis 'menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat'.
Salah satu yang mengunggah petisi itu, adalah akun X @barengwarga.
Akun tersebut menyebar petisi sejak 19 November lalu.
Terhitung saat dikutip, 2.996 orang menandatangai petisi itu.
Sementara postingan itu sudah ditayangkan 358,1 ribu kali dengan hampir 5 ribu kali dibagikan ulang. (vsf)
Load more