Hingga 10 November 2024, tercatat sekitar 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Perangkat tersebut sebagian besar dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi.
Pemerintah akan memverifikasi ulang melalui bea cukai apakah perangkat tersebut benar digunakan secara pribadi atau malah diperjualbelikan. Langkah ini merupakan upaya mencegah peredaran barang ilegal di dalam negeri.
Sejak diluncurkan resmi pada 20 September 2024, iPhone 16 belum mendapat izin resmi beredar di Indonesia.
Alasannya, produk ini belum memenuhi aturan TKDN sebesar 40%, yang menjadi syarat wajib untuk produk elektronik yang dipasarkan di Tanah Air.
Sebagai tindak lanjut dari isu ini, Apple telah mengajukan proposal investasi senilai US$100 juta untuk dua tahun ke depan.
Investasi ini akan difokuskan pada program pusat riset dan pengembangan (research and development center) serta akademi pengembangan profesional.
Load more