Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian Indonesia masih tegas melarang dan siap memblokir ponsel seri terbaru Apple yakni iPhone 16 jika ketahuan produk tersebut diperjualbelikan di pasar.
Hal ini terjadi karena Kemenperin masih belum resmi mengizinkan iPhone 16 beredar lantaran belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia yakni sebanyak 40 persen.
“Kalau kami pemerintah, tentu ingin lebih besar,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan nilai investasi yang lebih besar itu, maka akan mampu menghadirkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mampu masuk dalam rantai pasok global perusahaan itu. Selain itu, kehadiran industri ini juga bakal berdampak dari sisi penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
Febri menilai bahwa industri dalam negeri mampu menyokong kebutuhan perusahaan gawai kenamaan itu berupa pengisi daya (charger) hingga beberapa aksesoris lainnya.
“Memang kalau semikonduktornya belum bisa. Kalau itu dimasukkan mereka bisa beli saja produk dalam negeri sebagai komponen-komponen mereka itu tentu akan sangat kita inginkan. Ini akan memiliki multiplier effect terutama dari sisi tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya pula.
Load more