Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen telah mempertimbangkan segala aspek ekonomi hingga sosial.
Deni menambahkan bahwa dalam merumuskan ide untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, juga telah memperhatikan penelitian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembuatan kebijakan perpajakan dilakukan dengan memperhatikan situasi di berbagai sektor.
Pada saat itu, pemerintah memperhatikan kondisi kesehatan serta kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).
Load more