Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan yang telah disiapkan untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sejumlah langkah strategis juga dirancang agar kebutuhan pokok tetap terjangkau.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan dasar rakyat bebas dari pengenaan PPN.
“Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut Dwi, barang-barang yang tidak dikenakan PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, jasa yang dibebaskan dari tarif PPN meliputi pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.
Tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini, kata Dwi, akan dialokasikan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program bantuan.
Load more