Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, telah melewati proses kajian mendalam.
Berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, dan fiskal dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat luas.
Keputusan ini diambil dengan melibatkan diskusi intensif antara Pemerintah dan DPR.
“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Deni juga menjelaskan bahwa proses kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan sangat hati-hati.
Load more