Pemerintah mempertimbangkan berbagai sektor, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat, terutama yang terdampak pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu menghadapi berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Deni memastikan bahwa masyarakat akan diberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutupnya. (ant/rpi)
Load more